Pajak Penghasilan Pasal 24
DOI:
https://doi.org/10.65244/jrph.v2i1.910Keywords:
Pajak Penghasilan, PPh Pasal 24, Pajak Berganda, Kredit Pajak, GlobalisasiAbstract
Globalisasi ekonomi telah mendorong meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara yang berdampak pada potensi pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24) hadir sebagai mekanisme untuk menghindari pajak berganda internasional melalui pemberian kredit pajak luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, mekanisme, serta implementasi PPh Pasal 24 di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh 24 memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan perpajakan dan meningkatkan daya saing global wajib pajak Indonesia, namun masih menghadapi kendala berupa kompleksitas administrasi, kurangnya pemahaman wajib pajak, serta keterbatasan dokumentasi pajak luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi perpajakan dan penyederhanaan prosedur administrasi untuk mengoptimalkan implementasi PPh 24.
Downloads
References
Agustin, A. K., Zanjabila, H. A., Masfanur, L., & Vientiany, D. (2024). Pajak penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 596–606.
Ahmarani, P., Fitri, D. E., & Hrp, K. A. (2024). Pajak penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah, 1(3), 148–158.
Gunadi. (2020). Perpajakan: Konsep, aplikasi, dan panduan praktis. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Khairunnisa, A., & D. Vientiany. (2024). Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 596-606.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.
Melatnebar, B. (2021). Pengkreditan pajak penghasilan Pasal 24 sebagai perencanaan pajak yang efektif. Jurnal Akuntansi Manajerial, 6(1).
Mungkur, A. R., Humaira, D. N., Berasa, N., & Vientiany, D. (2024). Analisis pajak penghasilan Pasal 24: Mekanisme kredit pajak luar negeri dan implikasinya. Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(2).
Murtaja, Z., Syauqi, M. A., & Harahap, M. T. (2025). Pajak penghasilan Pasal 24. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 17(12), 11–20.
Nugroho, A., & Wibowo, S. (2023). Efektivitas kebijakan pajak internasional terhadap kepatuhan wajib pajak Indonesia. Jurnal Kebijakan Fiskal Indonesia, 3(2), 88–107.
Pratama, A., & Setiawan, B. (2021). Analisis implementasi pajak penghasilan Pasal 24 bagi wajib pajak orang pribadi. Jurnal Pajak dan Perpajakan, 5(2), 45–58.
Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Rohmah, N. (2020). Mekanisme kredit pajak luar negeri dalam pajak penghasilan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 8(2), 45–58.
Suandy, E. (2021). Perencanaan pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Susanto, H., & Utomo, R. (2020). Perbandingan pemahaman wajib pajak terhadap PPh Pasal 24. Jurnal Perpajakan Modern, 7(3), 112–125.
Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia (Edisi 13). Jakarta: Salemba Empat.
Widjaja, S., & Pramudya, D. (2021). Evaluasi efektivitas pajak penghasilan Pasal 24 dalam penerimaan negara. Jurnal Keuangan dan Pajak, 9(3), 78–91.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadila Khairunnisa Hsb, Febriyani, Dini Vientiany (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Research and Public Horizons agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Research and Public Horizons right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








