Pajak Penghasilan Pasal 24

Authors

  • Fadila Khairunnisa Hsb Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Febriyani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jrph.v2i1.910

Keywords:

Pajak Penghasilan, PPh Pasal 24, Pajak Berganda, Kredit Pajak, Globalisasi

Abstract

Globalisasi ekonomi telah mendorong meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara yang berdampak pada potensi pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh 24) hadir sebagai mekanisme untuk menghindari pajak berganda internasional melalui pemberian kredit pajak luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, mekanisme, serta implementasi PPh Pasal 24 di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh 24 memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan perpajakan dan meningkatkan daya saing global wajib pajak Indonesia, namun masih menghadapi kendala berupa kompleksitas administrasi, kurangnya pemahaman wajib pajak, serta keterbatasan dokumentasi pajak luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi perpajakan dan penyederhanaan prosedur administrasi untuk mengoptimalkan implementasi PPh 24.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin, A. K., Zanjabila, H. A., Masfanur, L., & Vientiany, D. (2024). Pajak penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 596–606.

Ahmarani, P., Fitri, D. E., & Hrp, K. A. (2024). Pajak penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah, 1(3), 148–158.

Gunadi. (2020). Perpajakan: Konsep, aplikasi, dan panduan praktis. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Khairunnisa, A., & D. Vientiany. (2024). Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 596-606.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi Offset.

Melatnebar, B. (2021). Pengkreditan pajak penghasilan Pasal 24 sebagai perencanaan pajak yang efektif. Jurnal Akuntansi Manajerial, 6(1).

Mungkur, A. R., Humaira, D. N., Berasa, N., & Vientiany, D. (2024). Analisis pajak penghasilan Pasal 24: Mekanisme kredit pajak luar negeri dan implikasinya. Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(2).

Murtaja, Z., Syauqi, M. A., & Harahap, M. T. (2025). Pajak penghasilan Pasal 24. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 17(12), 11–20.

Nugroho, A., & Wibowo, S. (2023). Efektivitas kebijakan pajak internasional terhadap kepatuhan wajib pajak Indonesia. Jurnal Kebijakan Fiskal Indonesia, 3(2), 88–107.

Pratama, A., & Setiawan, B. (2021). Analisis implementasi pajak penghasilan Pasal 24 bagi wajib pajak orang pribadi. Jurnal Pajak dan Perpajakan, 5(2), 45–58.

Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Rohmah, N. (2020). Mekanisme kredit pajak luar negeri dalam pajak penghasilan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 8(2), 45–58.

Suandy, E. (2021). Perencanaan pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Susanto, H., & Utomo, R. (2020). Perbandingan pemahaman wajib pajak terhadap PPh Pasal 24. Jurnal Perpajakan Modern, 7(3), 112–125.

Waluyo. (2021). Perpajakan Indonesia (Edisi 13). Jakarta: Salemba Empat.

Widjaja, S., & Pramudya, D. (2021). Evaluasi efektivitas pajak penghasilan Pasal 24 dalam penerimaan negara. Jurnal Keuangan dan Pajak, 9(3), 78–91.

Published

2026-06-30

How to Cite

Pajak Penghasilan Pasal 24. (2026). Journal of Research and Public Horizons, 2(1), 341-348. https://doi.org/10.65244/jrph.v2i1.910

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.