Tinjauan Keamanan Data Terhadap Fenomena Kejahatan Social Engineering Pada Pengguna Platform Pembayaran Digital Di Indonesia

Authors

  • Mutiara Khairiyah Nazri Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Author
  • Muhammad Irwan Padli Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jrph.v2i1.863

Keywords:

Social Engineering, Keamanan Data, Pembayaran Digital, Cybercrime

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan siber berbasis social engineering (rekayasa sosial) yang menargetkan pengguna platform pembayaran digital di Indonesia. Di tengah penguatan sistem keamanan teknologi, aspek manusia tetap menjadi titik lemah yang sering dieksploitasi oleh pelaku kejahatan melalui manipulasi psikologis. Metode penelitian yang di gunakan adalah deskriptif kualitatif dengan studi literatur, yang menganalisis berbagai pola modus penipuan seperti phishing, vishing, dan impersonation yang marak terjadi melalui media sosial dan aplikai pesan singkat. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa rendahnya literasi keamanan data mengakibatkan pengguna dengan mudah memberikan informasi sensitif seperti kode OTP dan PIN kepada pelaku. Penelitian ini merumuskan langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh penyedia layanan dan pengguna untuk meminimalisir risiko kerugian finansial akibat manipulasi siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

“1 , 2 , 3.” 2025. (01).

Akraman, Robbi, and Yudi Priyadi. 2018. “Pengukuran Kesadaran Keamanan Informasi Dan Privasi Pada Pengguna Smartphone Android Di Indonesia.” 02: 115–22.

Alif, Muhammad Sulthon, and Ahmad R Pratama. 2014. “Analisis Kesadaran Keamanan Di Kalangan Pengguna E-Wallet Di Indonesia.”

Azizah, Shofie, Zava Nurruzzuhrotil Ula, Dwi Mutiara, Michelle Prajna Prameswari, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam, Negeri K H Abdurrahman, and Wahid Pekalongan. 2024. “Keamanan Siber Sebagai Fondasi Pengembangan Aplikasi Keuangan Mobile : Studi Literatur Mengenai Cybercrime Dan Mitigasinya Kehidupan , Aplikasi Keuangan Mobile Telah Menjadi Salah Satu Inovasi Terkemuka Yang Bisnis Dalam Mengakses Dan Mengelola Keuangan Secara Lebih Efisien . Dengan Hanya Berbagai Aktivitas Kehidupan , Ketersediaan Teknologi Ini Juga Membawa Dampak Negatif Kemunculan Wujud Bisnis Tekologi Keuangan Sebagai Pendatang Baru Yang Sangat Memanfaatkan Peluang Dari Inovasi Proses Teknologi , Produk , Model Bisnis Serta Perubahan.” 17(April): 221–37.

Bodhi, Surya, and David Tan. 2022. “KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM PEMBAYARAN E-WALLET TERHADAP ANCAMAN PENIPUAN DAN PENGELABUAN.” 4(3): 297–308.

Gunawan, Gempa, Muhammad Irwan, Padli Nasution, Sri Suci, Ayu Sundari, Universitas Islam, and Negeri Sumatera. 2022. “Manfaat M-Banking Terhadap Sistem Informasi Diera Digital.” 2(November): 61–69.

Hukum, Jurnal, Ilmu Sosial, No Desember, Aulia Alayna Suvil, M Arif Ramadhan, Wanda Darma Putra, Dwi Putri Lestarika, Fakultas Hukum, and Universitas Bengkulu. 2024. “Implementasi Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.” 3(4).

Ilmiah, Jurnal, and Wahana Pendidikan. 2025. “3 1,2,3.” 11: 232–44.

Ladayya, Ulfa, Deni Prayitno, Mamay Syani, Rizki Hikmawan, and Nuur Wachid Abdulmajid. 2024. “Kesadaran Keamanan Informasi Atas Phising , Smishing , Dan Vishing Pada Warga Kota Cimahi.” 18: 109–19.

Morion, Alejandro, Ruben Thomas, and Yulia Anggraeni. 2025. “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.7 (2025) Tema/Edisi : Hukum Pidana (Bulan Ketujuh) Https://Jhlg.Rewangrencang.Com/.” 6(7): 1–22.

Nevoso, Moh Havidz, and Wahab Aznul Hidaya. 2026. “Criminological and Regulatory Effectiveness Analysis in Indonesia.” 4(March): 1–13.

Nurdin, Sri Wahyuni, Imam Fadhil Nugraha, Universitas Hasanuddin, Info Article, National Security, and Creative Commons. 2025. “ANCAMAN DEEPFAKE DAN DISINFORMASI BERBASIS AI : IMPLIKASI TERHADAP KEAMANAN SIBER DAN STABILITAS.” 4(01): 73–92.

Rismasari, Dini Aprilia. “DALAM MENCEGAH KEBOCORAN DATA NASABAH PERBANKAN DIGITAL MELALUI PESAN PHISHING DI PENDAHULUAN Di Era Digitalisasi , Teknologi Dan Informasi Berkembang Sangat Pesat Dan Cepat Sehingga Membawa Dampak Pada Kehidupan Masyarakat Sehari-Hari ( Siahaan , 2022 ). Salah Satunya Adalah Kemajuan Teknologi Di Sektor Jasa Keuangan Yang Telah Mengalami Perubahan Signifikan Selama Beberapa Dekade Terakhir , Yang Pada Akhirnya Melahirkan Sebuah Perubahan Baru Atau Inovasi ( Negara et Al ., 2023 ). Kemajuan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Ini Dimanfaatkan Dengan Baik Oleh Industri Perbankan Untuk Membuat Proses Transaksi Keuangan Menjadi Lebih Efektif Dan Efisien Dengan Menggunakan Media Elektronik Atau Ponsel Yang Biasa Disebut Dengan Bank Digital Atau Mobile Banking . Sektor Perbankan Berperan Sebagai Perantara Keuangan Antara Pihak Yang Kelebihan Dana Dengan Pihak Yang Kekurangan Dana ( Pridya et Al ., 2021 ). Menurut Bank Indonesia , Pada Triwulan III Tahun 2024 Transaksi Perbankan Digital Mencapai 5 . 666 , 28 Juta Kartu ATM / D Menurun 8 , 59 % ( Yoy ) Menjadi 1 . 738 , 53 Juta Transaksi . Kemudahan Yang Ditawarkan Oleh Perbankan Dalam Melakukan Transaksi Secara Digital Meningkatkan Minat Masyarakat Untuk Ikut Serta Melakukan Transaksi Keuangan Secara Digital . Perubahan Aktivitas Perbankan Yang Semula Bersifat Tradisional Dengan Metode Konvensional Yang Memerlukan Kehadiran Fisik Menjadi Aktivitas Perbankan Digital Tentunya Akan Memberikan Dampak Positif , Namun Juga Terdapat Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Dari Adanya Aktivitas Perbankan Digital Ini . Perkembangan Teknologi Itu Sendiri Ibarat Dua Sisi Mata Uang , Masing-Masing Memiliki Kelebihan Dan Kelemahan ( Umalihayati et Al ., 2024 ). Keunggulan Dari Perbankan Digital Adalah Dapat Mempermudah Aktivitas Nasabah Dalam Melakukan Transaksi Keuangan Secara Online , Namun Kelemahannya Adalah Pengguna Perbankan Digital Rentan Terhadap Serangan Siber . Dampak Negatif Yang Sering Terjadi Di Era Digital Ini Adalah Serangan Siber Yang Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab Dengan Cara Mencuri Data-Data Pelanggan Demi Keuntungannya Sendiri ( Hardinata et Al ., 2024 ), Salah Satunya Yaitu Serangan Phishing . Phishing Merupakan Ancaman Yang Menggunakan Teknik Rekayasa Sosial Untuk Mengelabui Dan Menipu Pengguna Dengan Menyamar Sebagai Entitas Atau Organisasi Berwenang ( Muftiadi et Al ., 2022 ). Phishing Bertujuan Untuk Memperoleh Informasi Data Pribadi , Seperti Nama , Alamat , Nama Pengguna , Kata Sandi ,….” : 41–50.

Santoso, Fahrul Bagus, Riski Pujianto, and Tedi Ramadhan. 2024. “Strategi Penanganan Keamanan Siber Di Indonesia.” 5(2): 307–20.

Sultoni, Hasan, Ayu Rahmawati, and Filda Ashofa. 2022. “Implementasi Akad Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia.” Musyarakah: Journal of Sharia Economic (MJSE) 2(2): 94–99. doi:10.24269/mjse.v2i2.6818.

Tri, Hanaya, Meyharin Sihotang, Universitas Islam, Negeri Sumatera, Muhammad Irwan, Padli Nasution, Fakultas Ekonomi, et al. 2025. “PERBANDINGAN EFISIENSI TRANSAKSI UANG DIGITAL DAN.” 3(1): 245–52.

Published

2026-06-21

How to Cite

Tinjauan Keamanan Data Terhadap Fenomena Kejahatan Social Engineering Pada Pengguna Platform Pembayaran Digital Di Indonesia. (2026). Journal of Research and Public Horizons, 2(1), 287-299. https://doi.org/10.65244/jrph.v2i1.863

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

21-22 of 22

You may also start an advanced similarity search for this article.