Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri Di Indonesia

Authors

  • Afri Kartika Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Author
  • Nazla Aina Afrianti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v2i2.865

Keywords:

kepatuhan pajak, pajak penghasilan pasal 26, peraturan perpajakan, wajib pajak luar negeri, withholding tax

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) terhadap wajib pajak luar negeri di Indonesia. Meningkatnya transaksi ekonomi internasional menimbulkan tantangan dalam pengaturan perpajakan, khususnya terkait penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dari jurnal, peraturan, dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh 26 memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, masih terdapat kendala dalam implementasinya, seperti kompleksitas penerapan tax treaty, kurangnya pemahaman wajib pajak, serta sistem administrasi yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sistem digital perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraini, D., & Pratama, A. (2023). Analisis kepatuhan pajak wajib pajak luar negeri di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(1), 45–56.

Arifin, Z. (2022). Implementasi pajak penghasilan pasal 26 terhadap transaksi lintas negara. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 112–123.

Darussalam, Septriadi, D., & Dhora, K. (2022). Konsep dan aplikasi perpajakan internasional.

Dewi, R., & Sari, M. (2024). Pengaruh tax treaty terhadap pemotongan pajak penghasilan pasal 26. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Global, 8(1), 67–78.

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Peraturan perpajakan terkait PPh Pasal 26.

Fahmi, I., & Lestari, S. (2021). Efektivitas pemungutan pajak penghasilan pada wajib pajak luar negeri. Jurnal Riset Akuntansi, 13(2), 98–110.

Hidayat, A. (2023). Kepatuhan pajak dalam sistem perpajakan internasional Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 14(1), 88–97.

Kurniawan, B., & Nugroho, D. (2022). Analisis penerapan withholding tax di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi, 7(2), 55–66.

Lestari, N. (2023). Dampak globalisasi terhadap sistem perpajakan nasional. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 11(1), 23–34.

Mardiasmo. (2021). Perpajakan.

Maulana, R., & Fitriani, D. (2024). Evaluasi penerapan pajak penghasilan pasal 26. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 16(1), 45–59.

Nugraha, A. (2022). Peran tax treaty dalam menghindari pajak berganda. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 4(1), 77–89.

OECD. (2023). Model tax convention.

Prasetyo, E., & Wibowo, T. (2021). Analisis kepatuhan wajib pajak luar negeri. Jurnal Perpajakan Indonesia, 5(2), 101–115.

Putri, A. (2023). Kebijakan perpajakan internasional. Jurnal Fiskal Indonesia, 9(2), 56–68.

Resmi, S. (2022). Perpajakan: teori dan kasus.

Santoso, B. (2021). Efektivitas pajak penghasilan. Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 8(2), 34–42.

Sari, D. P., & Hidayah, N. (2024). Analisis penerapan PPh 26. Jurnal Akuntansi Indonesia, 12(1), 45–58.

Siregar, H., & Lubis, M. (2023). Digitalisasi perpajakan. Jurnal Sistem Informasi Akuntansi, 10(2), 89–102.

Wibowo, T. (2023). Kebijakan perpajakan internasional. Jurnal Keuangan Publik, 11(1), 55–63.

Yuliana, S. (2022). Kebijakan pajak digital. Jurnal Ekonomi Modern, 6(1), 12–25.

Published

2026-06-24

How to Cite

Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri Di Indonesia . (2026). Journal of Golden Generation Economic, 2(2), 217-221. https://doi.org/10.65244/jggeconomic.v2i2.865

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.