Inovasi Fundraising Wakaf Digital Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Kota Medan Kecamatan Medan Perjuangan
DOI:
https://doi.org/10.65244/jgga.v2i2.861Keywords:
Fundraising Wakaf, Wakaf Digital, Partisipasi Masyarakat, Transparansi, Akuntabilitas, Filantropi IslamAbstract
Dalam kegiatan amal Islam, teknologi finansial (fintech) telah mengubah segalanya, terutama dengan wakaf tunai dan instrumen wakaf berbasis tunai lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji cara-cara inovasi penggalangan dana wakaf digital telah digunakan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk menentukan variabel apa yang memengaruhi pilihan masyarakat, dan untuk memetakan kesulitan praktis yang telah dihadapi.
Studi ini menggunakan strategi penelitian deskriptif metode campuran, mengumpulkan data kuantitatif dari 15 responden yang dipilih secara acak menggunakan kuesioner terstruktur dan data kualitatif dari 5 informan kunci melalui wawancara mendalam yang dipilih menggunakan prosedur sampel bertujuan. Mayoritas masyarakat bereaksi positif terhadap perubahan digitalisasi wakaf, menurut studi deskriptif. Sembilan puluh tiga persen dari mereka yang disurvei mengatakan teknologi dapat membuat lebih banyak orang terlibat dengan wakaf, dan delapan puluh tujuh persen berpikir platform digital jauh lebih baik daripada cara lama. Kualitas iklan media sosial, kemudahan penggunaan yang dirasakan, atau literasi wakaf digital semuanya berperan dalam tingkat keterlibatan aktual yang rendah (53,3% telah melakukan transaksi). Namun, tantangan utama terhadap penetrasi wakaf digital secara komprehensif meliputi kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data (60%) atau akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan dana (53,3%). Untuk mengubah kesan positif menjadi janji kontribusi berkelanjutan, penelitian ini menyarankan agar nazhir memperluas lingkungan digital terintegrasi mereka melalui kemajuan sistem siber, hubungan strategis dengan organisasi keagamaan lokal, dan pendidikan publik yang terorganisir.
Downloads
References
Huda, M. (2013). Model manajemen fundraising wakaf. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 13(1), 131-146. https://doi.org/10.15408/ajis.v13i1.948
Ilhami, I., & Anggraini, D. (2022). Analisis manajemen fundraising wakaf, infaq dan shodaqoh. Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 3(1), 74-102. https://doi.org/10.22515/finalmazawa.v3i1.4848
Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2013). Pedoman pengelolaan dan pengembangan wakaf. Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Marwal, M. I. (2024). Wakaf digital: Meretas peluang baru dalam era teknologi. Indonesian Social Science Journal, 5(2), 85-94.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. Rajawali Pers.
Sabiq, S. (2013). Fiqh sunnah (Jilid 3). Pena Pundi Aksara.
Sholahuddin, M. (2014). Lembaga ekonomi dan keuangan Islam. Penerbit Ombak.
Wadjdy, F., & Mursyid. (2007). Wakaf dan kesejahteraan umat: Filantropi Islam yang hampir terlupakan. Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azzahra Mufida Harahap, Muhammad Azhari, Vanya Dwi Kinanti, Yenni Samri Julianti Nasution (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Golden Generation Abdimas agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Golden Generation Abdimas right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.










